Meskipunpada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi. yang telah danKualifikasi kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. 22. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal Usaha jasa penunjang tenaga listrik PERPANJANGANIZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Tanggal Efektif Jumlah Halaman DASAR HUKUM : Kualifikasi Pelaksanaan: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 KONSULTANPENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK di Kota Tangerang Selatan, Banten. KONSULTAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Usaha jasa penunjang tenaga Vay Tiền Nhanh Ggads. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. DAFTAR JENIS USAHA PADA USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK SESUAI KBLI 2020 Kode KBLI Judul KBLI Jenis Usaha 35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pengoperasian instalasi tenaga listrik 43211 Instalasi Tenaga Listrik 1. Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik 2. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Konsultasi dalam instalasi tenaga listrik Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi Konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 6 Minimal 1 orang Level 4 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 6 Minimal 2 orang Level 4 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 6 Minimal 3 orang Level 4 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 1 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 5 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 1 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 5 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit * Pembangunan dan Pemasangan Distribusi Tegangan Menengah & Tegangan Rendah serta IPTL dialokasikan untuk UMKM dan Koperasi. Perpres No. 10 Tahun 2021 Kualifikasi Usaha Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha pengoperasian bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi usaha jasa pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga Kualifikasi Usaha Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang pembangkitan tenaga listrik pada subbidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA skala kecil dan menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang transmisi tenaga listrik pada subbidang jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstratinggi, dan/atau tegangan ultratinggi atau subbidang gardu induk No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik pada subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 5 Minimal 2 orang Level 3 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 5 Minimal 3 orang Level 3 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 5 Minimal 4 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 5 Minimal 6 orang Level 3 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, atau subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah No Kualifikasi Kompetensi Kemampuan Usaha Jumlah PJT / Subbidang Jumlah TT / Subbidang Kekayaan Bersih Rp Hasil Penjualan Tahunan Rp Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan Rp Batas Nilai Satu Pekerjaan Rp 1 Kecil Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 sampai dengan paling banyak paling banyak paling banyak 2 Menengah Minimal 1 orang Level 4 Minimal 3 orang Level 2 lebih dari sampai dengan lebih dari sampai dengan paling banyak paling banyak 3 Besar Minimal 1 orang Level 4 Minimal 4 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling banyak tidak terhingga 4 Besar – Khusus Kantor Perwakilan Asing Minimal 1 orang Level 4 Minimal 2 orang Level 2 lebih dari lebih dari paling banyak tidak terhingga paling sedikit Persyaratan pengurusan SBUJPTL Company profil badan usaha; Scan akta pendirian dan perubahannya berikut SK Menkumham; Scan KTP/Paspor dan NPWP pengurus dan pemegang saham; Scan NPWP perusahaan; Neraca Keuangan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Kemenkeu untuk Kualifikasi Menengah dan Besar, sedangkan kualifikasi kecil cukup melampirkan neraca keuangan Badan Usaha; Struktur organisasi badan usaha; Pas photo pimpinan / penanggung jawab badan usaha; Sertifikat kompetensi berikut CV, KTP, NPWP serta Ijazah Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik; Kop surat dan stempel perusahaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853 yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya itu IUPTLU?IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu IUPTLS?IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu SLO?SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik itu NIDI?NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputikonsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;penelitian dan pengembangan;pendidikan dan pelatihan;laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; danusaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 sembilan ratus volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 12 tahun 2021tentangKlasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi,dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikMencabutPermen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853.Latar BelakangPertimbangan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga HukumDasar hukum Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah

kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik